Toga dan Tomas Harus Menjadi Teladan Berantas Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat

>> Rabu, 28 April 2010

Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat harus berada di garda terdepan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Karena masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya terus bertambah. Makanya Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat harus selalu waspada, jangan sampai lengah.

Toga dan Toma adalah panutan masyarakat, untuk itu segala tingkah lakunya harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal penyalahgunaan narkoba, “Ada pepatah mengatakan guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Kalau tokoh panutannya memberikan contoh yang tidak baik, pemakai narkoba misalnya, masyarakatnya juga akan bertindak lebih tidak baik lagi, bukan hanya menjadi pemakai, mungkin juga menjadi pengedar dan bahkan bandarnya.

Selanjutnya kepada Toga dan Toma dapat bekerjasama dengan lintas sektoral untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat. “Tanpa ada kerjasama yang baik, pemberantasan penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat tidak akan bisa berjalan optimal,”

strategi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Upaya pencegahan, hingga saat ini, belum mampu menekan secara maksimal peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini karena masih minimnya pemahaman dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. ”Karena itu, sangat perlu dilakukan upaya untuk mengurangi kesenjangan informasi tentang permasalahan narkoba dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba,”

Pencegahan penyalahguna Narkoba adalah seluruh usaha yg ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkoba, baik di lingkungan pelajar, mahasiswa dan masyarakat, dengan melakukan penyuluhan, penerangan dan pendidikan. Selain itu, juga melakukan deteksi dini terhadap korban penyalahgunaan narkoba.

”Kegiatan pencegahan dilaksanakan dalam berbagai bentuk diantaranya dengan bimbingan sosial dan konseling terhadap korban dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yang menguntungkan bekas korban untuk mantapnya kesembuhan, pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan orangtua, keluarga, teman dimana korban tinggal, agar siap menerima bekas korban dengan baik jangan sampai bekas korban kembali menyalahgunakan Narkoba,”

“Dengan dibangunnya jaringan masyarakat anti narkoba dari tingkat RT hingga tingkat nasional, akan mampu menekan peredaran narkoba di Indonesia,” optimis.

Read more...

Beberapa Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Metode pencegahan dan pemberantasan narkoba yang paling mendasar dan
efektif adalah promotif dam preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata
adalah represif. Upaya manusiawi adalah kuratif dan rehabilitatif.

A. Promotif
Disebut juga program preemtif atau program pembinaan. Program ini ditujukan
kepada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum
mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau
kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah
berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai narkoba.

B. Preventif
Disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat
sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba
sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.
Selain dilakukan oleh pemerintah (instansi terkait), program ini juga sangat
efektif jika dibantu oleh instansi dan institusi lain, termasuk lembaga profesional
terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.

C. Kuratif
Disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai
narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan
penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan
pemakaian narkoba.
Tidak sembarang orang boleh mengobati pemakai narkoba. Pemakaian narkoba
sering diikuti oleh masuknya penyakit-penyakit berbahaya serta gangguan
mental dan moral. Pengobatannya harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari
narkoba secara khusus.
Pengobatan terhadap pemakai narkoba sangat rumit dan membutuhkan
kesabaran luar biasa dari dokter, keluarga, dan penderita. Inilah sebabnya
mengapa pengobatan pemakai narkoba memerlukan biaya besar tetapi hasilnya
banyak yang gagal. Kunci sukses pengobatan adalah kerjasama yang baik
antara dokter, keluarga dan penderita.

D. Rehabilitatif
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan
kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar
ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh
bekas pemakaian narkoba. Seperti kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantung,
paru-paru, ginjal, dati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke
arah negatif, asosial. Dan penyakit-penyakit ikutan (HIV/AIDS, hepatitis, sifilis
dan lain-lain).
Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa upaya pemulihan
(rehabilitasi) tidak bermanfaat. Setelah sembuh, masih banyak masalah lain
yang akan timbul. Semua dampak negatif tersebut sangat sulit diatasi.
Karenanya, banyak pemakai narkoba yang ketika ”sudah sadar” malah
mengalami putus asa, kemudian bunuh diri.

E. Represif
Program represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar,
pengedar dan pemakai berdasar hukum.
Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan
mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba.
Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa
penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar undang-undang
tentang narkoba. Instansi yang bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi,
penyimpanan, dan penyalahgunaan narkoba adalah :
Badan Obat dan Makanan (POM)
Departemen Kesehatan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kepolisian Republik Indonesia
Kejaksaan Agung/ Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri
Mahkamah Agung (Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri)

Read more...

ARTIKEL

>> Selasa, 27 April 2010

GERMAN Online menerima tulisan dalam bentuk artikel, yang menyangkut persoalan-persoalan Narkoba di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Silahkan kirim melalui e-mail.: germananyer@yahoo.co.id
dan akan diterbitkan dikolom artikel.

terimakasih,
admin GERMAN Anyer

Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Free Blogger Templates Wild Birds by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP